Penggerakan jari telunjuk saat tasyahhud dalam shalat merupakan hal yang sering dibahas dan menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Dalam praktiknya, tidak semua orang melakukannya dengan cara yang sama. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap hadits yang ada, yang telah berlangsung sejak zaman tabi’in dan berbagai mazhab. Perbedaan ini tidak menghalangi sahnya shalat maupun mengarah pada kesesatan, karena masing-masing memiliki dalil dari hadits Rasulullah SAW.
Salah satu hadits yang menjadi sumber perdebatan adalah hadits dari Ibnu Umar RA, yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW saat duduk tasyahhud meletakkan tangan kirinya di atas lutut kiri dan tangan kanannya di atas lutut kanan, membentuk angka “lima puluh tiga”, serta memberi isyarat dengan jari telunjuknya (HR Muslim).
Makna “membentuk angka lima puluh tiga” adalah cara menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah, sementara ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang penggerakan jari telunjuk saat tasyahhud berasal dari hadits lain yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW mengangkat jarinya dan menggerakkannya saat berdoa (HR Ahmad). Namun, ada juga riwayat dari Ibn Zubair RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW memberi isyarat dengan jarinya tanpa menggerakkannya (HR Abu Daud dan Al Nasai).
Dari hadits-hadits tersebut, para imam mazhab fiqh sepakat bahwa meletakkan dua tangan di atas lutut saat tasyahhud adalah sunnah. Namun, mereka memiliki pendapat berbeda mengenai cara menggenggam jari dan memberi isyarat dengan jari telunjuk:
- Mazhab Hanafi: Mengangkat jari telunjuk saat membaca lafadz “Laa Ilaaha” dan meletakkannya kembali saat membaca “illallah”. Ini menunjukkan penegasan tentang ke-Esa-an Allah.
- Mazhab Maliki: Saat tasyahhud, semua jari tangan kanan digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari yang dibiarkan lepas. Jari telunjuk digerakkan ke kanan dan ke kiri secara seimbang.
- Mazhab Syafi’i: Menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah. Jari telunjuk diberi isyarat sekali saja saat kalimat “illallah” diucapkan.
- Mazhab Hambali: Menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah dengan ibu jari. Jari telunjuk diberi isyarat saat kalimat “Allah” diucapkan saat tasyahhud dan doa.
- Pendapat Syeikh Al-Albani: Menggerakkan jari sepanjang membaca lafadz tasyahhud.
Imam al-Baihaqi menyebutkan bahwa maksud dari hadits yang menyatakan jari telunjuk digerakkan saat tasyahhud bisa jadi adalah isyarat saja, bukan gerakan berulang, agar tidak bertentangan dengan riwayat Ibn Zubair yang menyatakan bahwa jari tidak digerakkan. Hikmah memberi isyarat dengan satu jari telunjuk adalah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah serta mendatangkan kekhusyu’an dalam shalat.