Membaca basmalah atau lafadz بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ dalam Surat al-Fatihah saat shalat memiliki hukum yang jelas. Pertama-tama, kita perlu memahami status Surat al-Fatihah dalam shalat. Membaca Surat al-Fatihah merupakan rukun shalat, baik pada shalat fardhu maupun sunnah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.
Sebagaimana dikatakan dalam hadis dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi SAW bersabda bahwa tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah. Dengan demikian, jelas bahwa basmalah merupakan bagian dari Surat al-Fatihah. Firman Allah SWT dalam QS al-Hijr: 87 menegaskan bahwa “Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung,” di mana yang dimaksud dengan “tujuh ayat yang berulang-ulang” adalah Surat al-Fatihah, yang mencakup basmalah sebagai ayat pertama.
Dalam hadis lainnya, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW menyatakan bahwa “alhamdu lillahi rabbil ‘alamin” adalah induk Al-Qur’an dan pokoknya al-Kitab. Berdasarkan dalil ini, Imam Syafi’i RA mengemukakan bahwa basmalah adalah bagian dari ayat-ayat dalam Surat al-Fatihah. Jika seseorang meninggalkan basmalah, baik seluruhnya maupun sebagian, maka raka’at shalatnya tidak sah.
Oleh karena itu, basmalah harus dibaca ketika melaksanakan shalat. Selain itu, disunnahkan untuk mengeraskan bacaan basmalah saat membaca al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (shalat yang disunnahkan untuk dikeraskan suara), seperti pada shalat Maghrib, Isya’, dan Subuh, serta beberapa shalat sunnah berjamaah pada malam hari. Hal ini diperkuat oleh hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi SAW sering mengeraskan suara saat membaca basmalah dalam shalat.
Ibn Khuzaimah juga mengemukakan bahwa pendapat mengenai sunnahnya mengeraskan bacaan basmalah adalah pendapat yang benar, didukung oleh hadis yang sahih. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa basmalah merupakan bagian dari Surat al-Fatihah dan harus dibaca dalam shalat. Selain itu, mengeraskan bacaan basmalah sangat dianjurkan dalam shalat-shalat tertentu, meskipun hal ini tidak sampai pada tingkat kewajiban.