- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Shalat Arba’in di Masjid Nabawi

Google Search Widget

Sebagian jamaah haji memanfaatkan kesempatan berziarah ke Madinah untuk melaksanakan shalat empat puluh kali secara berturut-turut di Masjid Nabawi. Amaliah ini dikenal dengan istilah Shalat Arba’in. Untuk memahami lebih lanjut tentang Shalat Arba’in, kita perlu merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan keutamaan tiga masjid bersejarah dalam Islam, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda: “Janganlah kamu bersikeras untuk berkunjung kecuali pada tiga tempat, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), serta Masjidil Aqsa.” (HR Bukhari). Hadis ini menunjukkan anjuran kuat dari Nabi SAW untuk berziarah dan beribadah di ketiga masjid tersebut, karena tempat-tempat ini memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki tempat lain di dunia.

Lebih lanjut, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir RA, Nabi SAW bersabda: “Melakukan shalat satu kali di masjidku ini lebih utama dari shalat seribu kali di tempat lain, kecuali Masjidil Haram. Dan melakukan shalat satu kali di Masjidil Haram lebih utama dari pada melakukan shalat seratus ribu kali di tempat lainnya.” (Musnad Ahmad bin Hanbal). Ini menegaskan bahwa ibadah di dua masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar.

Oleh karena itu, para ulama menganjurkan agar jamaah haji memperbanyak ibadah di Masjid Nabawi selama berada di Madinah. Al-Imam ar-Rabbani Yahya bin Syarf an-Nawawi dalam Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj menjelaskan bahwa orang yang melaksanakan haji sebaiknya selalu melaksanakan shalat di Masjid Rasulullah SAW dan berniat ‘i’tikaf.

Sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat tersebut secara berturut-turut selama empat puluh kali. Hal ini didasarkan pada hadis dari Anas bin Malik yang menyatakan: “Barangsiapa shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) selama empat puluh kali berturut-turut, maka dicatat baginya kebebasan dari neraka, selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan.” (Musnad Ahmad bin Hanbal).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Shalat Arba’in oleh jamaah haji atau umat Islam lainnya saat berada di Madinah memang dianjurkan dalam syariat Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?