- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kuis Berhadiah Melalui SMS: Tinjauan Hukum

Google Search Widget

Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa banyak manfaat, namun juga memunculkan berbagai masalah. Salah satunya adalah maraknya kuis berhadiah yang diselenggarakan melalui layanan pesan singkat atau SMS. Kuis semacam ini kian populer dengan beragam model, menjadi sumber bisnis yang menguntungkan bagi penyelenggara. Mereka menetapkan tarif pulsa yang melebihi harga normal dengan iming-iming hadiah.

Hukum tentang kuis berhadiah ini menjadi perdebatan. Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 2-5 Rajab 1427 H di Surabaya memutuskan bahwa kuis yang dijawab melalui telepon atau SMS dengan tarif pulsa melebihi biasa adalah haram. Keputusan ini didasarkan pada adanya unsur judi atau “maisir,” sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] ayat 219 dan Al-Maidah [5] ayat 90.

Dalam ayat tersebut, Allah menyatakan bahwa khamar dan maisir mengandung dosa yang besar meskipun ada beberapa manfaat. Pengharaman ini ditegaskan kembali dalam surat Al-Maidah, di mana Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi praktik-praktik yang termasuk perbuatan syaitan.

Definisi umum tentang “maisir” berasal dari Syeikh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairomi dan Syeikh Al-Bajuri, yang menggambarkan maisir sebagai semua permainan yang berkaitan dengan kemungkinan memperoleh atau kehilangan sesuatu. Pada kuis SMS, peserta berharap untuk menang dan mengeluarkan biaya yang sebenarnya tidak untuk kepentingan SMS, tetapi untuk perlombaan itu sendiri. Sementara itu, penyelenggara mendapatkan keuntungan dari akumulasi tarif yang dikeluarkan oleh peserta.

Sebelumnya, pada Bahtsul Masail Muktamar ke-30 NU di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, pertanyaan serupa diajukan mengenai apakah perlombaan dengan uang pendaftaran termasuk dalam kategori judi. Ditegaskan bahwa hal itu termasuk judi jika uang pendaftaran digunakan sebagai hadiah. Keluarnya uang dari peserta atau penyelenggara dianggap sebagai “maisir.”

Syarat agar perlombaan berhadiah (musabaqah) diperbolehkan adalah hadiah yang diberikan bukan berasal dari pihak-pihak yang berlomba, melainkan oleh pemerintah, lembaga tertentu, atau sponsor. Selain itu, penyelenggara tidak boleh ikut berlomba, dan perlombaan tersebut harus bebas dari larangan syariat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?