- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kewajiban Khitan dalam Islam

Google Search Widget

Khitan merupakan proses pemotongan atau pelepasan ujung kulit kemaluan laki-laki dengan berbagai tujuan dan manfaat kesehatan. Umumnya, tindakan ini dilakukan pada masa kanak-kanak. Salah satu manfaat khitan adalah untuk menjaga kebersihan, di mana kemaluan laki-laki yang sudah dikhitan lebih mudah dibersihkan dibandingkan yang belum. Ujung kemaluan yang belum dikhitan berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya bakteri dan jamur.

Dalam sejarah Islam, Nabi Ibrahim adalah manusia pertama yang melakukan khitan. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad saw bersabda bahwa Ibrahim khitan pada usia 120 tahun di daerah Qudum dan kemudian hidup selama 80 tahun setelahnya. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi Ibrahim melakukannya pada usia 80 tahun, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Tindakan khitan memiliki hukum wajib bagi setiap laki-laki. Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, menyatakan bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki. Namun, penting untuk mengetahui kapan kewajiban ini mulai berlaku untuk anak laki-laki muslim. Anak laki-laki wajib dikhitan setelah mencapai usia baligh dan dapat dipastikan dalam keadaan berakal. Jika belum mencapai tahap tersebut, maka khitan belum menjadi kewajiban.

Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa khitan wajib dilakukan setelah anak laki-laki mencapai baligh dan berakal. Tidak ada pembebanan kewajiban sebelum memasuki dua fase tersebut. Jika telah melewati masa tersebut, khitan harus segera dilakukan, kecuali jika ada kekhawatiran terhadap keselamatan anak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya dapat ditunda hingga aman dilaksanakan.

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in juga menegaskan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan, jika keduanya tidak dilahirkan dalam keadaan terkhitan. Kewajiban khitan akan berlaku setelah mencapai usia baligh dan berakal. Jika seorang anak telah mencapai tahap tersebut, maka ia harus segera dikhitan.

Pada laki-laki, bagian yang wajib dikhitan adalah kulit yang membungkus kepala kemaluan sampai tersingkap sepenuhnya. Sedangkan pada perempuan, khitan dilakukan dengan memotong sedikit bagian daging yang terlihat di atas farji (kemaluan), tepatnya di atas lubang kencing.

Kesimpulannya, anak laki-laki wajib dikhitan saat memasuki usia baligh dan telah dianggap berakal. Tidak ada pembebanan hukum jika ia belum memasuki dua masa tersebut, namun jika telah melewatinya, maka khitan harus segera dilakukan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?