- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mabit di Muzdalifah: Hukum dan Praktik dalam Manasik Haji

Google Search Widget

Mabit di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah adalah salah satu rangkaian manasik haji yang penting. Terdapat berbagai pandangan mengenai cara mabit di Muzdalifah, termasuk cara murur (melintas tanpa turun dari bus dan langsung menuju Mina), yang dianggap sesuai dengan syariat.

Menurut Sulaiman Al-Bujairimi, mabit di Muzdalifah artinya berhenti meski hanya sesaat, bahkan cukup dengan murur saja karena tidak ada perintah yang tegas mengenai keharusan menginap di sana. Dalam hal ini, sebagian ulama berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah setelah tengah malam pada malam 10 Dzulhijjah dianggap wajib. Jika jamaah haji meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam, ia diwajibkan untuk kembali. Apabila tidak kembali sampai terbit fajar, maka ia terkena kewajiban dam.

Sebaliknya, ada ulama yang berpendapat bahwa hukum mabit di Muzdalifah adalah sunnah. Oleh karena itu, jamaah yang tidak mabit atau pergi sebelum tengah malam tidak terkena kewajiban dam.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas hukum mabit di Muzdalifah dengan cara murur di Jakarta. PBNU memutuskan bahwa pelaksanaan mabit dengan cara murur bisa menjadi solusi fiqih mengingat kepadatan jamaah di area mabit. Mabit di Muzdalifah sebelum tengah malam juga dianggap cukup secara syariat bagi mereka yang mengikuti pandangan bahwa mabit adalah sunnah haji.

Berdasarkan putusan Syuriyah PBNU, jika jamaah haji tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, maka mereka dapat mengikuti pendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Dalam konteks perhajian 2024, di mana kuota jamaah haji Indonesia mencapai 221.000 dengan tambahan 20.000, area mabit di Muzdalifah tidak bertambah. Kepadatan ini dapat menimbulkan gangguan layanan, terutama dengan adanya pembangunan toilet yang mengurangi ruang yang tersedia.

Kepadatan jamaah haji berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, mabit dengan cara murur dapat dianggap sebagai uzur yang membolehkan jamaah haji meninggalkan mabit di Muzdalifah tanpa terkena kewajiban dam. Dalam kondisi darurat seperti ini, meskipun mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan mabit, jamaah tetap dapat sah melakukan mabit dengan cara murur sebelum tengah malam.

Dalam kesimpulan, dalam situasi yang memungkinkan terjadinya kerumunan dan potensi bahaya bagi keselamatan jiwa jamaah, pendekatan yang lebih fleksibel dalam pelaksanaan mabit di Muzdalifah dapat diterima, dan jamaah yang mengikuti cara ini tidak akan dikenakan sanksi dam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?