- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Empat Tingkatan Wara Menurut Imam Al-Ghazali

Google Search Widget

Wara, yang telah menjadi kata serapan dalam Bahasa Indonesia sebagai “warak,” merujuk pada sikap menjauhi perkara yang belum jelas status hukum halal dan haramnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wara berarti menjauhi sesuatu yang dilarang, seperti yang diungkapkan dalam ungkapan “Kita harus warak dalam mencari rezeki.” Secara umum, wara adalah tindakan menjauhi hal-hal yang dilarang. Namun, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa wara terdiri dari empat tingkatan.

  1. Wara Minimal (Wara’us Syuhud wal Qadha): Tingkatan ini merupakan kewaraan yang menjadi syarat integritas seorang saksi di pengadilan. Tanpa kewaraan ini, seseorang tidak dapat memenuhi kriteria sebagai saksi, hakim, atau pemerintah. Wara minimal berarti menjauhi barang haram secara lahiriah.
  2. Wara Orang-orang Saleh (Wara’us Shalihin): Tingkatan ini adalah kewaraan orang yang menjauhi barang syubhat, yaitu hal-hal yang memiliki kemungkinan haram, makruh, atau mubah. Imam Al-Ghazali mengutip hadits Rasulullah (SAW) yang menyatakan, “Tinggalkan apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu” (HR At-Tirmidzi). Hadits lain menyebutkan bahwa dosa adalah sesuatu yang terpendam dalam hati.
  3. Wara Orang-orang Bertakwa (Wara’ul Muttaqin): Kewaraan ini mencakup orang yang meninggalkan kelebihan barang yang murni kehalalannya karena khawatir akan terbawa kepada yang haram. Rasulullah (SAW) bersabda, “Seseorang tidak termasuk ke dalam golongan orang bertakwa sehingga ia meninggalkan apa yang tidak masalah (halal) karena takut terbawa kepada yang menjadi masalah (haram)” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim). Contoh kewaraan ini adalah tidak membicarakan orang lain meskipun halal, karena khawatir terjerumus ke dalam ghibah.
  4. Wara Orang-orang yang Membenarkan (Wara’us Shiddiqin): Tingkatan ini adalah keberpalingan dari selain Allah karena khawatir menghabiskan waktu pada hal yang tidak bermanfaat untuk mendekatkan diri kepada Allah, meskipun aktivitas tersebut tidak mengarah pada yang haram.

Imam Al-Ghazali menekankan bahwa empat tingkatan wara ini tidak selalu dipahami oleh ulama-ulama zahir, kecuali wara minimal sebagai tingkatan terendah yang menjadi kriteria bagi seorang saksi dan hakim. Dengan memahami dan menerapkan keempat tingkatan wara ini, kita dapat menjaga diri dari perbuatan yang merugikan dan mendekatkan diri kepada Allah (SWT). Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?