Dalam menjalankan ibadah shalat, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar shalat yang dilakukan dianggap sah. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah mengenai hukum shalat Ashar jika seseorang tertidur dan bangun hampir menjelang waktu Maghrib.
Menurut penjelasan yang diberikan, shalat Ashar yang dilakukan meskipun baru sampai pada rakaat kedua ketika azan Maghrib berkumandang tetap dianggap sah asalkan syarat dan rukun shalat terpenuhi. Meskipun sebagian shalat dilakukan di luar waktu, namun statusnya tetap sebagai shalat ada’ atau shalat yang dilakukan di dalam waktunya.
Adapun mengenai dosa atau tidaknya, hal tersebut bergantung pada niat dan keadaan tertidurnya seseorang. Jika tertidur tanpa sengaja, maka tidak berdosa. Namun, jika sengaja tidur hingga hampir kehabisan waktu untuk melaksanakan shalat Ashar sesuai waktunya, maka perbuatan tersebut dianggap berdosa.
Dalam literatur keagamaan, disebutkan bahwa jika sebagian shalat dilakukan di waktu yang tepat dan sebagian lagi diluar waktu, maka status shalat tersebut dibedakan berdasarkan selesainya satu rakaat sempurna di dalam waktu. Jika satu rakaat sempurna telah terlaksana di dalam waktu, maka statusnya adalah shalat ada’. Namun, jika tidak ada satu rakaat sempurna yang dilakukan di dalam waktu tersebut, maka seluruhnya dianggap sebagai qadha’ atau shalat yang harus diganti.
Dalam kesimpulannya, dapat dipahami bahwa shalat Ashar yang dilakukan dengan kondisi tertidur dan bangun hampir menjelang Maghrib masih dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Statusnya tetap sebagai shalat ada’ karena satu rakaat sempurna telah terlaksana di dalam waktu. Adapun mengenai dosa atau tidaknya tergantung pada niat dan keadaan tertidur yang terjadi.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang baik serta bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan ibadah shalat dengan penuh kesadaran dan ketaatan. Amin.