Pemerintah telah membatasi usia minimal calon pengantin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, dengan tujuan melarang perkawinan anak. Namun, dalam pandangan Islam sendiri, tidak ada batasan usia menikah yang secara tegas ditetapkan. Hal ini didukung oleh sejumlah hadits yang mengenai usia menikah para sahabat Rasul.
Dalam forum Muktamar NU di Asrama Haji, Sudiang, Makasar pada tahun 2010, para kiai membahas berbagai persoalan terkait perkawinan, termasuk batasan usia minimal menikah. Meskipun mayoritas ulama tidak memberlakukan batasan usia pernikahan dalam Islam, mereka menyarankan agar pernikahan dilakukan setelah seseorang mencapai usia baligh.
Selain itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, menggantikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan usia minimal 16 tahun. Masyarakat disarankan untuk mematuhi aturan pemerintah terkait usia menikah karena hal ini berkaitan dengan kemaslahatan perkawinan secara biologis, sosiologis, dan psikologis.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan kajian dan riset terkait agar proses perkawinan dapat memberikan manfaat yang optimal. Perkawinan bukan hanya tentang akad semata, tetapi juga melibatkan berbagai aspek penting yang harus dipertimbangkan dengan bijaksana.
Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang baik terkait pandangan Islam dan aturan pemerintah terkait batasan usia menikah. Tetaplah terbuka untuk menerima masukan dan kritik yang membangun demi kemajuan bersama.
Terima kasih dan Wassalamu ‘alaikum wr. wb.