Aqiqah, sebagai salah satu sunnah dalam agama Islam, memiliki peran penting dalam kehidupan seorang muslim. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum aqiqah bagi orang tua yang sudah meninggal. Apakah sah melaksanakan aqiqah untuk orang tua yang telah berpulang ke rahmatullah?
Menurut penjelasan dari Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan apabila terdapat wasiat dari orang tua tersebut. Analoginya, hal ini disamakan dengan hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal.
Dalam rumusan keputusan Bahtsul Masail tersebut disebutkan bahwa mengaqiqahi orang tua yang masih hidup diperbolehkan jika mendapat izin dari orang tua tersebut. Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan dengan syarat ada wasiat dari orang tua semasa hidupnya, sebagaimana halnya ketika melakukan kurban atas nama mayit.
Beberapa ulama seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, dan Imam Al-Baghawi menyatakan bahwa adanya wasiat dari mayit semasa hidupnya merupakan syarat penting untuk keabsahan aqiqah atau kurban yang dilakukan oleh orang lain atas namanya setelah wafat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah bagi orang tua yang sudah meninggal adalah diperbolehkan selama terdapat wasiat dari orang tua tersebut. Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga hubungan baik dengan orang tua selama hidup, termasuk dalam hal pelaksanaan aqiqah. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua dalam menjalankan ibadah sehari-hari.
Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.