Shalat berjamaah merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam yang mendapat kemuliaan dari Allah SWT. Imam dalam shalat berjamaah memiliki kedudukan yang sangat terhormat menurut ajaran agama. Imam shalat seharusnya memenuhi kriteria tertentu seperti keahlian dalam membaca Al-Qur’an.
Terkait dengan pertanyaan mengenai hukum bermakmum kepada seorang imam yang beristrikan seorang non-Muslim, pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat berjamaah dengan imam yang dikenal tidak baik di masyarakat tetap sah meskipun mungkin kurang disukai (makruh). Mayoritas ulama tidak mensyaratkan keadilan atau kesalehan sebagai syarat keimaman.
Namun, ada kelompok ulama dari mazhab Hanbali yang mensyaratkan keadilan sebagai syarat keimaman. Bagi mereka, shalat berjamaah dengan imam yang dianggap fasiq tidak sah.
Dalam pandangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli, bermakmum kepada individu tertentu yang menyalahi yang utama tetap diperbolehkan, contohnya bagi orang yang memiliki keterbatasan dalam hal pelafalan Al-Qur’an.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa status shalat berjamaah dengan imam yang beristrikan non-Muslim tetap sah tanpa masalah. Masyarakat tidak perlu khawatir dan gelisah atas hal ini, terutama jika imam tersebut dikenal sebagai orang saleh dalam kesehariannya.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang baik terkait dengan hukum bermakmum kepada imam yang beristri non-Muslim. Kita selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari pembaca. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan pada kita semua. Terima kasih.