Praktik suap dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) merupakan topik yang sering menjadi sorotan. Namun, penting untuk memahami bahwa dalam pandangan syariat Islam, praktik suap adalah sesuatu yang sangat tidak dianjurkan.
Para ulama sepakat bahwa suap atau uang sogok dalam bentuk apapun adalah haram. Bukan hanya itu, Al-Quran juga dengan tegas mengecam praktik suap seperti yang tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 188.
Rasulullah SAW sendiri juga mengutuk keras tindakan suap. Sebagai umat Muslim, kita seharusnya menjauhi perbuatan tercela ini. Bahkan, tidak hanya pemberi dan penerima suap yang terlibat, tetapi juga perantara yang ikut serta dalam praktik ini.
Dalam konteks penerimaan CPNS atau pun di lembaga lainnya, memberikan atau menerima suap tetap dianggap sebagai tindakan yang tidak etis. Meski demikian, ada kondisi tertentu di mana sistem yang korup memaksa individu untuk terlibat dalam praktik suap.
Muktamar Ke-31 NU pada tahun 2004 mengangkat isu penyuapan dalam penerimaan PNS. Para kiai sepakat bahwa memberikan suap untuk menjadi PNS atau sejenisnya adalah haram, kecuali untuk tujuan menegakkan kebenaran atau menolak kebatilan.
Hal yang perlu dilakukan adalah melakukan reformasi birokrasi, menjalankan administrasi yang transparan, serta memberantas korupsi. Dengan demikian, diharapkan sistem administrasi bisa lebih bersih dan terhindar dari praktik suap.
Kita sebagai masyarakat perlu bersatu untuk mewujudkan sistem birokrasi yang benar dan bebas dari korupsi. Dengan kontrol dan evaluasi yang tepat, serta semangat untuk membela kebenaran, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Semoga informasi singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai praktik suap dalam penerimaan CPNS dan menumbuhkan semangat untuk bersama-sama memerangi korupsi. Mari berbuat yang terbaik demi masa depan yang lebih baik. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.