Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim setiap akhir Ramadhan. Dalam menentukan penyaluran zakat fitrah, terdapat pertimbangan apakah lebih baik disalurkan di tempat tinggal saat ini atau di kampung halaman.
Menurut mayoritas ulama, zakat fitrah sebaiknya diberikan di tempat tinggal dan tempat mencari nafkah seseorang. Namun, dalam pandangan madzhab Hanafi, pemindahan distribusi zakat ke daerah lain dapat diperbolehkan dengan beberapa syarat.
Madzhab Hanafi memperbolehkan pemindahan distribusi zakat ke daerah lain jika zakat diberikan kepada keluarga dekat yang membutuhkan, orang-orang yang paling membutuhkan, yang lebih baik, yang lebih wirai, yang lebih bermanfaat bagi umat Muslim, atau dalam beberapa kondisi tertentu seperti dari wilayah perang ke wilayah Islam, kepada penuntut ilmu, orang-orang yang zuhud, atau jika zakat harus disalurkan sebelum masa haul tiba.
Dalam konteks ini, pemindahan distribusi zakat fitrah ke kampung halaman dapat dipertimbangkan jika memenuhi kriteria yang telah dijelaskan dalam madzhab Hanafi atau jika zakat fitrah diberikan sebelum jatuh tempo. Penting untuk mempertimbangkan kemaslahatan atau kemanfaatan dalam menentukan penyaluran zakat fitrah.
Dengan demikian, keputusan untuk memindahkan penyaluran zakat fitrah ke kampung halaman sebaiknya dipertimbangkan secara matang sesuai dengan aturan main dalam madzhab Hanafi untuk memastikan manfaat yang maksimal dari penyaluran zakat tersebut.