- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Etika Percetakan dalam Mencetak Tabloid Kampanye Hitam

Google Search Widget

Dalam dunia politik, seringkali terjadi kampanye hitam yang dilakukan untuk menyudutkan lawan politik. Salah satu bentuk kampanye hitam ini adalah dengan mencetak tabloid yang berisi fitnah, cibiran, hinaan, atau bahkan fitnah terhadap salah satu calon presiden.

Dalam konteks ini, banyak yang bertanya mengenai hukum perusahaan percetakan yang menerima order untuk mencetak tabloid kampanye hitam tersebut. Apakah uang yang diterima dari pemberi order tersebut termasuk uang halal?

Menurut pandangan agama, terlibat dalam kampanye hitam yang mencemarkan nama baik orang lain termasuk dalam perbuatan yang diharamkan. Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan fitnah dan kebohongan terhadap sesama muslim.

Namun, dari sisi transaksi dan kegiatan bisnis, jika perusahaan percetakan tidak mengetahui isi tabloid yang dicetak, maka transaksi tersebut tetap dianggap sah. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pengetahuan tentang isi materi sebelum mencetak merupakan langkah antisipatif yang lebih baik.

Dalam hal ini, penting bagi perusahaan percetakan untuk lebih selektif dalam menerima order cetak, serta melakukan verifikasi terhadap isi materi yang akan dicetak. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari terlibat dalam penyebaran fitnah dan menjaga perdamaian di masyarakat.

Tentunya, kesadaran etika dan moral tetap menjadi landasan utama dalam setiap keputusan bisnis yang diambil. Semoga dengan adanya kesadaran tersebut, perusahaan percetakan dapat berkontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan damai.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?