- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Masjidil Haram: Hukum Shalat Berjamaah di Mushala Hotel

Google Search Widget

Dalam menjalankan ibadah shalat, berjamaah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, dalam konteks Mushala di sekitar Masjidil Haram yang banyak terdapat di hotel-hotel dengan ruang shalat menghadap Kakbah, muncul pertanyaan tentang keabsahan shalat berjamaah di sana.

Menurut perspektif Mazhab Syafi’i, syarat sah shalat berjamaah antara imam dan makmum adalah berkumpul bersama di tempat yang dianggap “berkumpul” atau “berkumpul bersama” di satu tempat yang sama. Jika makmum berada di luar masjid sedangkan imam di dalam masjid, syarat “berkumpul bersama” memiliki ketentuan yang lebih ketat. Para ulama Mazhab Syafi’i menetapkan dua syarat penting terkait posisi makmum agar shalat berjamaah dapat dianggap sah.

Di sisi lain, Mazhab Hanbali memiliki pendapat yang berbeda terkait syarat posisi makmum untuk sah melakukan shalat berjamaah. Bagi Mazhab Hanbali, syarat utamanya adalah melihat langsung imam atau makmum di depannya serta menjaga kebersambungan shaf.

Dalam konteks mushala hotel di sekitar Masjidil Haram, jika didasarkan pada Mazhab Hanbali, shalat di mushala tersebut masih dimungkinkan sah. Syarat pertama dan kedua dari Mazhab Hanbali dapat terpenuhi karena makmum dapat melihat makmum lain di halaman Masjidil Haram dan terdapat kebersambungan shaf yang diperlukan.

Namun, perlu diingat bahwa dalam menjalankan ibadah shalat, penting untuk memperhatikan panduan dari ulama dan mazhab yang diyakini sebagai pedoman ibadah. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?