Dalam ajaran agama, terdapat tuntunan yang jelas mengenai tata cara pemakaman jenazah, termasuk dalam hal membuka kain kafan bagian wajah agar pipi menempel ke tanah. Pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai siapa yang sebaiknya melakukan tindakan ini pada jenazah wanita: apakah harus dilakukan oleh mahram seperti ayah, kakak kandung laki-laki, atau suami?
Dalam konteks ini, terdapat panduan yang menjelaskan bahwa proses pemakaman dan semua tahapan yang terkait dengan jenazah merupakan tanggung jawab bersama (fardhu kifayah) bagi siapa saja yang mengetahui kematiannya. Meskipun demikian, dalam praktiknya, terdapat anjuran untuk menempelkan pipi kanan jenazah pada tanah sebagai bentuk kerendahan dan kehinaan. Hal ini dinyatakan dalam Fathul Mu’in yang menjelaskan tata cara pemakaman dengan detail.
Terkait dengan siapa yang sebaiknya membuka kain kafan pada pipi kanan jenazah, tidak ada ketentuan yang secara khusus menentukan bahwa harus dilakukan oleh mahram. Namun, dalam proses penguburan secara umum, laki-laki lebih diutamakan untuk melaksanakannya meskipun jenazahnya adalah perempuan. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa perempuan cenderung lebih lemah dalam hal fisik maupun emosional untuk melakukan tugas tersebut.
Sebagai tambahan, dalam kitab Ghayatul Muna juga dijelaskan bahwa dalam proses penguburan, laki-laki dianggap lebih mampu untuk mengurus jenazah, termasuk dalam hal membuka kain kafan pipi jenazah. Namun, diutamakan anak-anaknya atau suaminya jika yang meninggal adalah istri.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan membuka kain kafan pipi kanan jenazah wanita saat pemakaman merupakan sunah yang mengandung nilai-nilai kehormatan dan penghormatan bagi jenazah. Selain itu, dalam proses penguburan, laki-laki lebih diutamakan karena dianggap lebih mampu untuk melaksanakan tugas tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami tata cara pemakaman sesuai ajaran agama.