Terkadang, dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, kita dihadapkan pada situasi yang memerlukan pemahaman lebih dalam terkait aturan dan kewajiban agama. Salah satunya adalah ketika seorang ibu yang sedang menyusui mengalami kesulitan dalam mengqadha puasa yang ditinggalkan akibat haid dan nifas.
Dalam Islam, salah satu syarat sah berpuasa adalah keadaan suci dari haid dan nifas. Sehingga, bagi wanita yang sedang dalam masa nifas atau haid, tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan selama masa tersebut.
Jika seorang ibu tidak dapat melakukan qadha puasa dalam satu tahun karena masih menyusui anaknya, hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah hanya wajib dibayarkan oleh orang yang mampu dan memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa, namun tidak segera melakukannya hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya.
Fidyah sendiri berupa makanan pokok sebanyak 1 mud (sekitar 0,75 kg) yang harus dibayarkan sebagai pengganti puasa, seperti bagi orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa, atau sebagai tambahan kewajiban karena meninggalkan puasa, seperti ibu hamil yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan atau karena menunda qadha puasa Ramadhan hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya.
Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa kewajiban utama bagi wanita yang tidak dapat mengqadha puasa Ramadhan karena masih menyusui anaknya adalah melakukan qadha puasa tersebut tanpa perlu membayar fidyah. Karena masih dalam keadaan uzur dan belum memiliki kesempatan untuk melaksanakan qadha puasa, maka kewajiban utamanya tetap hanya melakukan qadha tanpa perlu membayar fidyah.
Dengan demikian, sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami aturan-aturan agama dengan baik agar dapat menjalankan ibadah dengan benar sesuai dengan ajaran Islam. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait penyelesaian masalah puasa bagi ibu yang masih menyusui. Wallahu a’lam.