Pertanyaan mengenai penggunaan alat inhaler atau nebulizer saat berpuasa seringkali muncul, terutama bagi orang yang mengidap penyakit asma. Sebagian besar inhaler asma mengeluarkan obat dalam bentuk uap, kabut lembut, atau serbuk halus. Namun, apakah penggunaan alat ini dapat membatalkan puasa?
Dalam pandangan hampir semua ulama fikih, uap atau asap yang dihirup secara sengaja dan sampai ke tenggorokan dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan asap atau uap dianggap sebagai ‘ain (zat) yang merusak puasa jika terhirup dalam jumlah yang cukup, meskipun tidak sampai ke lambung.
Menurut pendapat ulama, inhaler atau nebulizer yang menghasilkan uap atau asap dapat membatalkan puasa karena wujud fisiknya yang masuk ke dalam tubuh, dilakukan secara sengaja, dan menyentuh tenggorokan meskipun tidak sampai ke lambung. Pendapat ini sejalan dengan pandangan ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki.
Sebaliknya, penggunaan inhaler yang hanya mengeluarkan aroma atau bau saja, seperti minyak angin, tidak dianggap membatalkan puasa. Aroma tersebut dianggap sulit untuk dihindari dan tidak memiliki wujud fisik yang sama dengan uap atau asap.
Dengan demikian, bagi penderita asma yang menggunakan inhaler atau nebulizer selama berpuasa, perlu memperhatikan jenis alat yang digunakan dan cara penggunaannya. Jika alat tersebut mengeluarkan uap atau asap yang dapat terhirup secara sengaja dan sampai ke tenggorokan, maka puasa dapat dinyatakan batal.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai penggunaan inhaler atau nebulizer saat menjalani ibadah puasa. Tetap konsultasikan dengan ahli agama terkait apabila masih ada keraguan terkait hal ini. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa.