- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Shalat di Tempat Tidak Datar Seperti Tangga

Google Search Widget

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait hukum shalat di tempat yang tidak datar, contohnya seperti di tangga masjid atau di tanah yang miring. Hal ini bisa terjadi ketika ruang shalat di masjid atau mushala sudah penuh sehingga sebagian jamaah terpaksa harus shalat di tempat yang tidak biasa.

Dalam ajaran Islam, terdapat 7 tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat shalat, seperti tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, pekuburan, tengah jalan, kamar mandi, tempat berkerumun unta, dan di atas Ka’bah. Larangan ini disampaikan oleh Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi.

Namun, shalat di tempat yang tidak termasuk dalam larangan tersebut, seperti tempat yang tidak datar seperti tangga, diperbolehkan asalkan semua syarat dan rukun shalat terpenuhi dengan baik. Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan terutama saat sujud. Orang yang shalat di tempat yang tidak datar seperti tangga harus memastikan bahwa punggungnya lebih tinggi dari leher dan kepalanya agar sujudnya dianggap sah.

Beberapa ulama memberikan pandangan terkait hal ini. Misalnya, Imam Abul Mahasin Abdul Wahid ar-Ruyani menyatakan bahwa sujud di tempat yang tinggi tetap sah jika punggung lebih tinggi dari kepala dan leher. Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam Ibnu Abidin ad-Dimisyqi yang menyebutkan batasan tinggi tempat sujud agar shalat tetap sah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum shalat di tempat yang tidak datar seperti tangga adalah sah asalkan semua syarat shalat terpenuhi dengan baik dan dilakukan dalam keadaan darurat seperti banyaknya jamaah hingga terpaksa harus shalat di tempat tersebut. Semoga penjelasan ini bermanfaat dalam memahami tata cara shalat dalam situasi yang tidak biasa.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?