Dalam ajaran Islam, praktik perjudian termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dan diharamkan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah [5] ayat 90 yang menyatakan larangan terhadap minuman keras, perjudian, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah. Judi dianggap sebagai perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan, dan umat Islam diminta untuk menjauhinya.
Dalam konteks ini, jika seseorang mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya berasal dari hasil judi slot yang dilarang oleh ajaran agama, maka seyogianya untuk tidak memakannya. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa mengonsumsi sesuatu yang haram dan diketahui berasal dari sumber yang haram akan menimbulkan pertanggungjawaban di akhirat.
Selain itu, bagi mereka yang memberikan nafkah kepada keluarga dari harta yang diperoleh secara haram, juga terdapat larangan dalam Islam. Hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang mengingatkan agar tidak memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Dalam pandangan agama, penting bagi setiap individu untuk menjaga kehalalan dalam mencari rezeki dan mengonsumsi makanan. Mencari rezeki yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim, dan memakan makanan yang halal merupakan landasan awal dari kebaikan dan ketentraman jiwa.
Dengan demikian, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk senantiasa berupaya mencari rezeki yang halal dan menjauhi segala bentuk praktik yang dilarang oleh agama. Demi menjaga keberkahan dalam hidup kita serta menjauhkan diri dari dosa dan murka Allah SWT.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi renungan bagi kita semua dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama Islam. Tetaplah berusaha untuk menjalani hidup dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan terhadap ajaran-Nya.