Shalat jenazah merupakan salah satu dari empat fardhu kifayah yang harus dilakukan oleh orang-orang di sekitar jenazah, yaitu memandikan, mengafani, menyolatkan, dan mengebumikan jenazah. Salah satu aspek penting dalam shalat jenazah adalah mendoakan mayit setelah takbir ketiga, yang termasuk sebagai rukun shalat jenazah.
Nabi Muhammad saw pernah bersabda bahwa ketika menyolatkan mayit, kita sebaiknya khususkan doa untuknya. Hal ini menunjukkan pentingnya mendoakan mayit secara khusus dalam shalat jenazah. Dalam mazhab Syafi’i, mendoakan mayit setelah takbir ketiga merupakan fardhu dan rukun dari shalat jenazah.
Ada anjuran untuk membaca doa dan bacaan lain dalam shalat jenazah dengan suara pelan, kecuali pada takbir dan salam yang boleh dibaca dengan suara keras. Imam disunahkan untuk mengeraskan suaranya hanya pada bacaan takbir dan salam, bukan pada bacaan lain seperti Al-Fatihah dan doa untuk mayit.
Bagi yang tidak hafal atau tidak bisa membaca doa untuk mayit, disarankan untuk berdiam sejenak untuk mendoakannya. Hal ini sama seperti bagi orang yang tidak hafal Al-Fatihah, diharuskan untuk membaca ayat atau dzikir sebagai penggantinya.
Jadi, ketika imam membaca doa untuk mayit secara keras dalam shalat jenazah, makmum sebaiknya tidak hanya mengamini saja. Mendoakan mayit merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu yang mengikuti shalat jenazah. Jika makmum tidak bisa membaca doa tersebut, ia dapat menggantinya dengan membaca ayat atau dzikir, atau cukup berdiam sejenak untuk mendoakan mayit.
Dengan demikian, hukum imam mengeraskan bacaan doa untuk mayit adalah tidak diperbolehkan. Masing-masing individu yang mengikuti shalat jenazah, termasuk makmum, sebaiknya turut serta dalam membaca doa khusus untuk mayit. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam.