Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, seringkali muncul pertanyaan seputar kebolehan melakukan suntik vaksin. Beberapa masyarakat mengkhawatirkan bahwa suntik vaksin dapat berdampak pada kelemahan fisik seseorang dan akhirnya membatalkan puasa yang sedang dijalani.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah mengeluarkan pandangan terkait hukum asal suntik vaksin saat berpuasa. Menurut LBM PBNU, proses suntik vaksin tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada penjelasan dari kalangan medis bahwa suntikan vaksin masuk ke dalam kelenjar getah bening melalui lengan dengan bantuan alat suntik.
Dari penelitian yang dilakukan, LBM PBNU menyimpulkan bahwa proses suntik vaksin tidak memenuhi syarat-syarat yang dapat membatalkan puasa karena lubang yang terbentuk akibat suntikan bukanlah lubang alami dalam tubuh dan juga bukan lubang buatan yang terlihat jelas.
Sebagai tambahan, jika dikhawatirkan bahwa proses vaksinasi dapat melemahkan kondisi fisik seseorang yang sedang berpuasa, maka melakukan suntik vaksin menjadi termasuk dalam kategori makruh. Analoginya, hal ini serupa dengan kemakruhan dalam melakukan bekam bagi seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa jika dikhawatirkan dapat melemahkan fisiknya.
LBM PBNU merekomendasikan agar proses vaksinasi dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadhan jika menurut penilaian dokter, vaksinasi pada siang hari akan berpotensi memperlemah yang bersangkutan. Meskipun demikian, vaksinasi Covid-19 tetap tidak membatalkan puasa.
Dengan demikian, kesimpulan dari pandangan LBM PBNU adalah bahwa suntik vaksin tidak membatalkan puasa, namun jika terdapat khawatir akan melemahnya fisik, maka disarankan untuk melakukan vaksinasi pada malam hari. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait hukum suntik vaksin dalam menjalankan ibadah puasa. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya. Terima kasih.