Dalam era kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat, sebuah proyek inovatif bernama Virtual Black Stone Initiative dengan Ka’bah metaverse telah diinisiasi oleh Kerajaan Arab Saudi pada akhir tahun 2021. Inisiatif ini memungkinkan orang dari seluruh dunia untuk mengunjungi Ka’bah secara virtual melalui realitas virtual.
Namun, muncul pertanyaan menarik mengenai kemungkinan pelaksanaan ibadah haji secara virtual dalam metaverse ini. Meskipun diskusi tentang hal ini mulai mencuat di Indonesia belakangan ini, belum ada kajian mendalam yang dilakukan terkait pelaksanaan ibadah haji secara virtual di Tanah Air.
Dalam pandangan ulama fiqih mazhab Syafi’i, pelaksanaan thawaf secara fisik di Masjidil Haram merupakan salah satu rukun haji yang harus dilakukan. Kehadiran jamaah haji secara fisik saat thawaf di sekitar Ka’bah di Masjidil Haram menjadi syarat sah dari ibadah tersebut. Begitu pula dengan pelaksanaan rukun haji lainnya seperti sai dan wukuf, Mazhab Syafi’i mengharuskan kehadiran fisik jamaah haji untuk menjalankan ibadah tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan pandangan Mazhab As-Syafi’i, manasik haji virtual tidak dapat dianggap sah karena kehadiran fisik jamaah haji tetap menjadi syarat utama dalam pelaksanaan ibadah haji menurut syariat Islam. Argumen ini diperkuat oleh hadits riwayat Muslim yang menegaskan pentingnya kehadiran fisik dalam menjalankan ibadah haji.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, diskusi mengenai pelaksanaan ibadah haji secara virtual mungkin akan terus berkembang di masa depan. Namun, pada akhirnya, kehadiran fisik dalam menjalankan ibadah haji tetap menjadi hal yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait permasalahan ini. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.