Trading online telah menjadi salah satu aktivitas yang populer di kalangan masyarakat, termasuk trading pada pair emas (XAU/Gold). Dalam trading online, terutama di platform Metatrader, kita tidak hanya dapat bertransaksi pair forex, tetapi juga pair komoditas, index, dan crypto.
Dalam konteks hukum Islam, trading online pada pair emas mengikuti prinsip akad niaga. Akad niaga melibatkan pembelian dan penjualan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Untuk sahnya akad pembelian suatu komoditas seperti emas, barang tersebut harus bisa pindah kuasa kepada pembeli. Dalam trading, aset yang mendasari efek digadaikan, sehingga syarat pindah kuasa tersebut harus terpenuhi.
Jenis serah terima barang dalam trading online dikenal sebagai qabdl hukmi. Ini tidak memerlukan serah terima fisik, tetapi penyerahan dilakukan melalui e-wallet atau dompet digital. Saat aset masuk ke dalam e-wallet, maka pindah kuasa telah terjadi sesuai kriteria imkan al-taslim.
Trading komoditas XAU (emas) pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena emas bukanlah efek mondial dan memiliki jaminan berupa aset fisik. Selain itu, emisi XAU diatur oleh otoritas yang berwenang, sehingga memenuhi standar akad bai’ syaiin maushuf fi al-dzimmah.
Namun, perlu diperhatikan ketika menahan posisi lebih dari 2 hari dalam trading online. Hal ini dapat menimbulkan biaya swap atau biaya menginap yang didasarkan pada suku bunga antar mata uang. Bunga ini terkait dengan riba, sehingga perlu dipertimbangkan dengan seksama.
Hukum menahan posisi buy selama 2 hari dapat berbeda tergantung pada tujuan dan kebutuhan trader. Jika biaya swap tidak dapat dihindari karena kebutuhan bisnis yang sah seperti ekspor-impor, maka tindakan ini bisa diperbolehkan. Namun, jika tujuannya semata untuk mencari keuntungan tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut dapat dianggap haram.
Dengan demikian, penting bagi para trader untuk memahami prinsip-prinsip hukum Islam dalam trading online, termasuk pada pair emas dan dalam menahan posisi lebih dari 2 hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas trading online. Jaga kehati-hatian dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum Islam dalam setiap transaksi yang dilakukan.