Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada situasi yang memerlukan pengetahuan akan hukum Islam, termasuk dalam hal wasiat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum wasiat orang tua yang melarang anaknya untuk menyolati dan merawat jenazahnya jika ia meninggal.
Dalam konteks ini, wasiat sebenarnya merupakan perintah Allah yang diatur secara langsung dalam Al-Qur’an. Sebagaimana tertulis dalam Surah Al-Baqarah ayat 180, bahwa ketika seseorang menghadapi kematian, ia dianjurkan untuk meninggalkan wasiat kebaikan untuk kedua orang tuanya dan kerabatnya secara ma’ruf. Hal ini merupakan hak bagi orang-orang yang bertaqwa.
Namun, dalam ranah fikih, obyek dasar dari wasiat lebih berkaitan dengan penyaluran harta dan tidak selainnya. Dalam pandangan fikih, wasiat yang melarang anak untuk menyolati jenazahnya tidak sah, karena alasan kemaksiatan yang menjadi dasar larangan tersebut dapat diabaikan.
Selain itu, taat kepada orang tua tidak diwajibkan dalam melakukan kemaksiatan atau dosa besar seperti menyekutukan Allah. Namun, dalam hal-hal yang bersifat mubah (tidak haram), wajib taat kepada orang tua dan dianjurkan menaati mereka dalam meninggalkan ibadah sunnah.
Sebagai kesimpulan, wasiat sebaiknya dilakukan untuk hal yang bersifat mubah dan berkaitan dengan penyaluran harta. Melaksanakan wasiat yang bertentangan dengan ajaran agama tidak diperbolehkan bahkan diharamkan. Oleh karena itu, dalam kasus seperti larangan menyolati jenazah yang diwasiatkan oleh orang tua, sebaiknya tetap melaksanakan kewajiban agama seperti menyolati dan merawat jenazah serta berbuat baik kepada orang tua.
Dengan demikian, menjaga hubungan yang harmonis antara orang tua dan anak tetap menjadi prioritas utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hukum wasiat dalam Islam.