- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tata Cara Pelaksanaan Akad Nikah Untuk Calon Suami yang Tidak Dapat Hadir Secara Langsung

Google Search Widget

Dalam situasi di mana seorang calon suami menghadapi kendala untuk hadir dalam acara akad nikahnya yang telah direncanakan dengan matang, ada solusi yang dapat ditempuh agar pernikahan tetap dapat dilangsungkan. Salah satu cara yang diperbolehkan dalam Islam adalah dengan mewakilkan akad nikah kepada orang lain.

Menurut penjelasan dalam hukum Islam, seorang calon suami diperbolehkan untuk mewakilkan akad nikahnya kepada orang lain. Hal ini sebagaimana wali nikah dapat menunjuk wakil untuk menikahkan anaknya. Proses ini tidak hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu seperti sakit atau positif Covid-19, tetapi sudah menjadi bagian dari hukum asalnya.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mewakilkan akad nikah antara lain:

  1. Calon suami menunjuk orang yang memenuhi syarat sebagai wakilnya, disarankan untuk memilih orang yang saleh dan paham tentang hukum pernikahan.

  2. Perwakilan tersebut dilakukan melalui akad yang jelas, di mana calon suami menyatakan penunjukkan wakil secara tegas.

  3. Orang yang ditunjuk sebagai wakil harus menerima penunjukan tersebut dengan jelas dan tegas pula.

Selain itu, dalam pelaksanaan akad nikah, wali calon istri juga perlu mengarahkan akad nikah untuk calon suami, bukan untuk wakilnya. Hal ini penting agar akad nikah tetap sah dan sesuai dengan ketentuan Islam.

 

Dengan mengikuti tata cara yang benar dalam mewakilkan akad nikah, pernikahan tetap dapat dilangsungkan meskipun calon suami tidak dapat hadir secara langsung. Semoga pernikahan yang dilangsungkan menjadi berkah dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Amin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?