Dalam Islam, menjaga kesucian dan kebersihan adalah suatu hal yang sangat penting. Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah terkait dengan najis anjing. Najis mughallazhah adalah jenis najis yang berasal dari anjing, babi, atau keturunan keduanya. Najis ini memerlukan perlakuan khusus dalam membersihkannya agar suci kembali.
Menurut pandangan mazhab Syafi’i, benda suci yang terkena najis anjing yang sudah tidak meninggalkan bekasnya dianggap najis mughallazhah. Hal ini mengharuskan dilakukannya tujuh kali pembasuhan agar benda suci tersebut kembali suci. Proses ini tidak dapat disamakan dengan penyucian najis hukmiyyah karena tingkatannya berbeda.
Najis mutawassithah sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu ‘ainiyyah dan hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah memiliki ciri fisik seperti warna, aroma, dan rasa yang harus dihilangkan sepenuhnya. Sedangkan najis hukmiyyah tidak memiliki ciri fisik tersebut sehingga cukup dengan menyiramkan air di atasnya.
Dalam konteks penyucian najis anjing yang tidak meninggalkan bekasnya, mazhab Syafi’i menekankan perlunya melakukan tujuh kali pembasuhan setelah zat najisnya hilang, di mana salah satu pembasuhannya dilakukan dengan tanah. Hal ini sejalan dengan prinsip kesucian dalam pandangan mazhab Syafi’i.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait dengan proses penyucian najis anjing menurut pandangan mazhab Syafi’i. Tetaplah menjaga kebersihan dan kesucian, karena itu merupakan bagian penting dari ajaran Islam yang mulia.
Salam bersih dan suci untuk kita semua. Semoga Allah senantiasa memberkahi langkah kita menuju jalan-Nya yang benar.