- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tes Swab dan Puasa: Apakah Diperbolehkan?

Google Search Widget

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi virus corona atau Covid-19, tes swab menjadi salah satu metode yang efektif dengan mengambil sampel lendir dari rongga hidung atau tenggorokan. Namun, pertanyaan muncul terkait status puasa seseorang yang menjalani tes swab saat berpuasa.

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, seperti pada tes swab, dapat membatalkan puasa. Pengambilan sampel lendir dengan tes swab dianggap memiliki kemiripan dengan tindakan “As-Sa‘uth” yang dijelaskan dalam literatur fiqih.

Menurut pandangan Mazhab Syafi’i, syarat sah puasa adalah menahan diri dari memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung, meskipun bukan makanan. Hal ini mengacu pada prinsip menahan dari segala hal yang dapat memasuki rongga hidung, seperti dalam tes swab.

Oleh karena itu, disarankan bagi masyarakat yang menjalani puasa sunnah atau qadha puasa untuk melakukan tes swab pada malam hari guna menghindari gangguan terhadap keabsahan ibadah puasa. Hal ini sejalan dengan pandangan empat mazhab fiqih yang diperhatikan.

Demikianlah gambaran singkat terkait tes swab dan puasa. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik oleh pembaca. Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?