- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Sabung Ayam dan Hewan Aduan Lainnya: Perspektif Agama

Google Search Widget

Pada artikel ini, kita akan membahas tentang hukum adu hewan, seperti sabung ayam dan mengadu ikan cupang, dari sudut pandang agama. Sejak zaman Rasulullah, telah dilarang keras untuk menyakiti makhluk hidup, baik manusia maupun hewan.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh beberapa sumber, terdapat larangan untuk melakukan adu hewan seperti domba, ayam, cupang, anjing, jangkrik, semut, dan hewan lainnya. Larangan ini telah disebutkan dalam hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA.

Ulama Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa tindakan mengadu hewan, termasuk mengadu domba atau hewan lainnya, adalah haram karena dapat menyebabkan penderitaan pada hewan aduan tersebut. Hal ini juga ditegaskan dalam kutipan yang menyatakan haramnya adu anjing, ayam, serta tindakan menyiksa hewan lain tanpa alasan yang jelas.

Dari penjelasan singkat di atas, kita dapat memahami bahwa ajaran agama melarang keras tindakan adu hewan karena dapat menimbulkan kesakitan pada makhluk hidup tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi pemahaman yang lebih dalam bagi kita semua. Terima kasih atas perhatiannya.

 

Salam hangat, Redaksi Blog Agama

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 27

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?