Pada akhir bulan Ramadhan, perbincangan umat Islam sering bergeser ke topik zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang memiliki aturan khusus mulai dari siapa yang wajib membayar, takarannya, jenisnya, hingga batas waktu pembayarannya.
Menurut riwayat hadits dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan tercela, serta sebagai sarana pemberian makanan bagi orang miskin. Waktu pembayaran zakat fitrah juga telah ditentukan dalam hadits tersebut.
Para ulama, dengan merujuk pada pandangan mazhab Syafi’i, mengatur pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu:
- Waktu Mubah: Mulai dari awal hingga akhir Ramadhan.
- Waktu Wajib: Terletak pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal.
- Waktu Sunnah: Sebelum pelaksanaan shalat Id berlangsung.
- Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga maghrib pada hari raya Idul Fitri.
- Waktu Haram: Setelah berakhirnya tanggal 1 Syawwal.
Batas akhir pembayaran zakat fitrah jatuh pada waktu maghrib tanggal 1 Syawwal, atau tepatnya maghrib pada hari raya Idul Fitri. Pembayaran setelah batas waktu tersebut dianggap sebagai pembayaran qadha zakat fitrah yang harus segera dilakukan jika terjadi penundaan tanpa uzur.
Dengan memahami aturan dan waktu pembayaran zakat fitrah dengan baik, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan kewajiban agama ini dengan tepat waktu dan penuh keberkahan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam meningkatkan ketaqwaan dan kesalehan sosial. Selamat menyambut Idul Fitri!