Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang hukum cashback yang diperoleh dari penggunaan aplikasi dompet digital? Pertanyaan seorang penjual pulsa yang mengalami situasi di mana dia mendapatkan cashback 50% dengan batas maksimum cashback tertentu, kemudian menggunakan cashback tersebut dalam transaksi jual beli pulsa. Namun, apakah transaksi seperti itu termasuk riba atau tidak?
Hukum Cashback dari Penggunaan Aplikasi Digital
Cashback yang diterima dari penggunaan aplikasi digital pada dasarnya adalah halal. Cashback ini sebanding dengan kembalian yang diperoleh dari program diskon di supermarket atau mal. Jadi, statusnya jelas sebagai halal.
Cashback yang Masuk ke dalam Dompet Deposit
Cashback yang masuk ke dalam dompet saldo deposit memiliki status sebagai utang perusahaan kepada nasabah. Hal ini sama dengan uang virtual dalam kartu e-tol. Selama saldo deposit tidak mengalami perubahan jumlah akibat pengelolaan dari admin, maka tidak terdapat unsur riba.
Penambahan Saldo Deposit dan Transaksi Jual Beli Pulsa
Saat pengguna menambah saldo deposit pada dompet deposit, transaksi ini menggunakan akad wadi’ah yadu al dlammânah (titip dengan jaminan dapat diambil sesuai jumlahnya). Jika saldo deposit digunakan untuk membeli pulsa, transaksi ini merupakan akad ijarah (sewa menyewa manfaat) bukan transaksi ribawi.
Dengan demikian, transaksi menggunakan cashback pada aplikasi dompet digital bukanlah riba asalkan tidak melibatkan penambahan atau pengurangan saldo deposit secara tidak adil.
Semoga pemahaman ini dapat membantu menjelaskan hukum cashback pada aplikasi dompet digital.