Dalam dunia bisnis, terutama dalam jual beli produk KW, seringkali muncul pertanyaan mengenai keabsahan dari segi agama. Seorang penanya menyampaikan pertanyaan mengenai boleh tidaknya menjual barang KW yang meniru mereknya saja, meskipun kualitas bahan, sablon, dan desainnya sangat berbeda dengan produk original.
Dalam konteks agama, jual beli produk KW yang telah memenuhi syarat dan rukunnya dapat dianggap sah, tetapi tetap dianggap haram dan berdosa karena dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain, terutama produsen atau penjual produk original. Hal ini disebabkan karena tidak adanya izin atau toleransi dari pihak yang berhak atas merek tersebut.
Ada dua jenis larangan dalam jual beli menurut syariah. Pertama, larangan internal yang disebabkan oleh entitas barang itu sendiri, seperti riba atau jual beli yang mengandung gharar. Kedua, larangan eksternal yang timbul dari faktor di luar entitas barang itu sendiri, seperti menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Menurut Ibnur Rusyd, jual beli yang melibatkan larangan eksternal, seperti kerugian pada pihak lain, termasuk dalam jenis jual beli yang tidak rusak secara hukumnya, namun tetap dianggap haram. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa segala sesuatu dalam akad dan syaratnya dianggap sah selama tidak bertentangan dengan syariah.
Dalam konteks jual beli produk KW, hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan syariah mengenai larangan merugikan diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, sebaiknya jual beli produk KW sebaiknya dihindari sebisa mungkin.
Diharapkan setiap individu yang berbisnis dapat menjadi kreatif dan inovatif dalam menciptakan produk dan merek mereka sendiri. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik oleh pembaca. Tetaplah terbuka untuk menerima masukan dan pandangan dari berbagai pihak.
Salam hangat.