Softlens, lensa mata, atau lensa kontak telah menjadi solusi bagi banyak orang dengan masalah penglihatan. Banyak yang memilih softlens sebagai alternatif kacamata untuk kenyamanan estetika maupun fungsionalitas. Namun, muncul pertanyaan bagaimana hukum memakai softlens saat melakukan wudhu, mengingat wudhu adalah syarat sah dalam shalat.
Dalam ajaran Islam, wudhu diatur dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6 yang menunjukkan pentingnya membasuh wajah. Namun, bagaimana dengan mata yang tertutup softlens sehingga air wudhu tidak sampai ke mata?
Dari perspektif Mazhab Syafi’i, terdapat pandangan bahwa mata bukan bagian yang wajib dibasuh saat wudhu, meskipun letaknya berada di wajah. Pandangan ini didasarkan pada kitab-kitab klasik seperti Al-Muhadzdzab.
Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa mata bukan bagian yang wajib dibasuh, namun ada perbedaan pendapat mengenai kesunnahan membilas mata.
Dalam konteks softlens, jika penggunaan softlens menghalangi air wudhu mencapai mata, mayoritas ulama menyatakan bahwa wudhu tetap sah. Jika terdapat kotoran yang menghalangi air masuk ke mata, disarankan untuk membersihkannya agar air wudhu dapat mencapai tempat yang seharusnya dibasuh.
Pilihan antara kacamata dan softlens sebaiknya berdasarkan kenyamanan individu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penggunaan softlens secara teknis dan kesehatan mata, disarankan berkonsultasi dengan tenaga medis yang berkompeten di bidang tersebut.
Dengan demikian, memakai softlens saat wudhu tidak mengganggu sahnya wudhu, asalkan air tetap dapat mencapai mata. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum memakai softlens dalam konteks ibadah wudhu. Tantangan berikutnya adalah menyesuaikan pilihan terbaik sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan pribadi.