Dalam menjalankan ibadah shalat Jumat di tempat kerja, seringkali kita dihadapkan pada situasi di mana jamaah terpaksa berada di luar masjid karena keterbatasan tempat. Ketika hujan deras tiba-tiba mengguyur, hal ini dapat menyulitkan jamaah yang berada di luar masjid. Bagaimana seharusnya kita menyikapi situasi seperti ini?
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa jamaah yang terkena hujan dan terpaksa bubar barisan karena mencari tempat berteduh termasuk dalam kategori orang yang dimaafkan (ma’dhur). Mereka diperbolehkan untuk tidak mendengarkan khutbah dan meninggalkan shalat Jumat jika hujan terus berlanjut hingga shalat selesai.
Dalam kondisi darurat seperti ini, jamaah yang terkena hujan disarankan untuk mencari tempat lain untuk menjalankan shalat Jumat jika memungkinkan. Namun, jika tidak ada tempat lain yang memadai, mereka dapat menggantikan shalat Jumat dengan shalat Zhuhur.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan jumlah jamaah yang tersisa di dalam masjid. Dalam mazhab Syafi’i, pelaksanaan shalat Jumat dianggap sah jika didirikan oleh minimal 40 jamaah laki-laki dewasa. Jika jumlah jamaah yang tersisa di bawah 40 orang setelah beberapa jamaah bubar karena hujan, maka shalat Jumat tersebut tidak sah.
Dalam situasi di mana jumlah jamaah tidak mencapai kuorum minimum, ada beberapa pendapat dalam mazhab Syafi’i yang mengizinkan pelaksanaan shalat Jumat dengan jumlah jamaah yang lebih sedikit, seperti minimal 12 orang, 4 orang, atau bahkan 3 orang. Namun, hal ini dapat disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan jamaah.
Dengan memahami tata cara dan aturan yang berlaku dalam situasi seperti ini, diharapkan kita dapat menghadapi kondisi cuaca eksternal yang tidak terduga dengan lebih bijaksana dan tetap menjalankan ibadah dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.