- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Solusi Hukum Shalat di Atas Kursi Roda yang Terkena Najis

Google Search Widget

Pada zaman modern seperti sekarang, kita sering melihat orang yang menggunakan kursi roda ikut serta dalam shalat berjamaah atau shalat Jumat di masjid-masjid besar di berbagai kota. Namun, muncul pertanyaan terkait status shalat seseorang jika kursi rodanya terkena najis, seperti najis yang biasanya menempel pada alas kaki seperti sandal atau sepatu. Bagaimana hukumnya dalam pandangan agama?

Dalam ibadah shalat, seseorang diwajibkan untuk menjaga kesucian tubuh, pakaian, dan tempat shalat. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka shalatnya dianggap tidak sah dan perlu diulang. Namun, bagaimana dengan orang yang shalat di atas kursi roda yang terkena najis?

Menurut Mazhab Syafi’i, orang yang shalat di atas kursi roda yang terkena najis tidak dapat disamakan dengan orang yang shalat di tempat yang najis. Hal ini lebih mirip dengan situasi ketika seseorang shalat di atas bagian karpet yang suci meskipun bagian lainnya terkena najis.

Analoginya dapat dilihat seperti orang yang shalat di atas karpet yang digelar di atas permukaan yang terkena najis. Dalam konteks ini, shalat seseorang di atas kursi roda yang terkena najis tetap sah karena sebenarnya ia shalat di tempat yang suci secara umum, yaitu kursi rodanya. Najis yang ada hanya pada bagian tertentu dari roda tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa shalat seseorang di atas kursi roda yang terkena najis tetap sah dalam pandangan agama. Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca demi penyempurnaan informasi yang disampaikan.

 

Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?