Pertanyaan seputar keabsahan shalat dengan pakaian yang sedikit berlubang pada bagian aurat sering kali muncul di tengah masyarakat. Lubang pada pakaian dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti terkena percikan api rokok atau koyak karena pemakaian yang sudah aus. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan dalam fiqh Islam terkait hal ini?
Pakaian memiliki peran penting dalam menutup aurat, yang merupakan syarat sah dalam melaksanakan shalat. Ulama dari berbagai mazhab memberikan pandangan yang berbeda terkait penutupan aurat. Menurut Mazhab Syafi‘i, penutup aurat haruslah benda yang mencegah penampakan warna kulit, bahkan jika itu hanya air keruh atau tanah, dan tentu saja harus dalam keadaan suci.
Di sisi lain, Mazhab Maliki menyatakan bahwa jika warna kulit aurat masih terlihat di balik pakaian, maka kondisinya sama dengan tidak menggunakan penutup aurat. Namun, jika hanya sedikit menggambarkan warna kulit, hal ini dianggap makruh. Mazhab Hanbali juga setuju bahwa penutupan aurat adalah syarat sah shalat, namun sedikitnya penampakan aurat tidak langsung membatalkan shalat.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan antara pandangan ulama terkait ukuran lubang atau koyak pada pakaian yang diperbolehkan dalam shalat. Beberapa ulama menegaskan bahwa shalat tidak akan batal asalkan aurat tetap tertutup, meskipun ada sedikit lubang atau koyak pada pakaian.
Maka dari itu, disarankan bagi masyarakat untuk menggunakan pakaian yang utuh dan tidak berlubang saat melaksanakan ibadah shalat. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan keraguan terkait keabsahan shalat karena aurat yang tertutup rapat. Namun demikian, pandangan ini dapat bervariasi menurut adat dan kebiasaan di masyarakat.
Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memperhatikan penutupan aurat saat melaksanakan shalat agar ibadah tersebut dapat diterima dengan baik di hadapan Allah SWT. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik terkait masalah ini. Tetaplah terbuka untuk menerima kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.