Dalam ajaran Islam, terdapat pertanyaan yang sering muncul mengenai pemakaian aksesoris kalung oleh lelaki, terutama jika kalung tersebut terbuat dari bahan seperti monel. Dalam konteks ini, penting untuk memahami pandangan agama terkait hal ini.
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa jika kalung tersebut bukan terbuat dari emas atau perak, maka penilaian terhadap pemakaiannya perlu dilihat dari apakah kalung tersebut adalah perhiasan yang khusus untuk perempuan. Jika kalung tersebut secara faktual merupakan perhiasan yang ditujukan untuk wanita, maka pemakaian kalung tersebut oleh lelaki dapat dianggap sebagai tasyabbuh bin-nisa` (menyerupai perempuan).
Dalam ajaran Islam, tasyabbuh bin-nisa` (menyerupai perempuan) atau bir-rijal (menyerupai laki-laki) diharamkan. Hal ini berarti jika sesuatu secara khusus dikhususkan untuk perempuan atau laki-laki, maka pemakaian oleh lawan jenis dapat dianggap sebagai tasyabbuh dan tidak diperbolehkan.
Mayoritas ulama dari madzhab Syafii menetapkan bahwa pemakaian perhiasan seperti gelang tangan, gelang di antara siku dan bahu, dan kalung yang terbuat dari perak oleh lelaki hukumnya haram. Namun, terdapat beberapa pandangan lain yang memperbolehkan pemakaian perhiasan perak oleh lelaki.
Dalam konteks ini, ada pandangan yang memperbolehkan pemakaian perhiasan perak oleh lelaki asalkan tidak menyerupai perempuan. Sebagian ulama berpendapat bahwa pemakaian aksesoris seperti gelang tangan, gelang di antara siku dan bahu, serta kalung yang terbuat dari perak tidak dianggap sebagai tasyabbuh dengan perempuan.
Namun, pendapat mayoritas ulama cenderung lebih menekankan larangan tasyabbuh dengan perempuan dalam pemakaian aksesoris. Oleh karena itu, jika kalung yang dipakai oleh lelaki tidak dikhususkan untuk perempuan dan tidak menimbulkan kesan tasyabbuh, maka pemakaian kalung tersebut boleh dilakukan.
Selain itu, jika pemakaian kalung tersebut dilakukan tanpa motivasi untuk berhias atau disembunyikan di dalam pakaian tanpa maksud untuk memperlihatkannya, maka dalam pandangan tertentu hal tersebut dapat diterima.
Dengan demikian, dalam konteks pemakaian aksesoris kalung berbahan monel oleh lelaki yang disimpan di dalam pakaian tanpa motivasi berhias, dapat dianggap sebagai hal yang diperbolehkan dalam ajaran agama.
Penting untuk selalu membuka diri terhadap masukan, saran, dan kritik terkait pandangan ini agar pemahaman kita semakin berkembang sesuai dengan ajaran agama yang benar.