Menabur bunga atau kembang di atas kubur setelah pemakaman telah menjadi kebiasaan masyarakat dalam prosesi pemakaman. Namun, bagaimana pandangan agama Islam terhadap praktik ini?
Berdasarkan riwayat hadits shahih, Rasulullah SAW pernah meletakkan dahan hijau di atas makam untuk meringankan siksa ahli kubur. Hal ini menjadi dasar bagi para ulama fikih untuk menyatakan bahwa peletakan dahan basah atau penaburan kembang di atas kubur disunnahkan, terutama jika menggunakan dahan segar atau kembang yang masih basah.
Para ulama juga menegaskan bahwa orang yang masih hidup tidak boleh memindahkan atau menyingkirkan dahan basah atau kembang segar yang diletakkan di atas kubur karena hal itu dianggap sebagai hak ahli kubur. Ahli kubur diyakini menerima manfaat spiritual dari keberadaan dahan basah atau bunga segar tersebut, yang memintakan ampunan dan membawa rahmat dari Allah bagi mereka.
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai sumber istighfar (permohonan ampun) untuk ahli kubur. Beberapa ulama menyatakan bahwa istighfar berasal dari malaikat selama dahan atau kembang masih basah, sementara yang lain menyebutkan bahwa sumber istighfar berasal langsung dari dahan basah atau kembang segar itu sendiri.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa praktik menabur bunga di atas kubur memiliki dasar yang kuat dalam agama Islam dan dilakukan sebagai bentuk ibadah yang berpotensi mendatangkan rahmat Allah SWT bagi ahli kubur.
Demikianlah gambaran singkat mengenai hukum menabur bunga di kubur menurut pandangan agama Islam. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai praktik tersebut. Silakan berikan tanggapan atau pertanyaan untuk diskusi lebih lanjut. Terima kasih atas perhatiannya.