- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Bahtsul Masail: Arisan Haji dan Fluktuasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Google Search Widget

Pada beberapa tahun belakangan, arisan haji telah menjadi perbincangan yang hangat di kalangan umat Islam. Arisan haji ini bertujuan untuk membantu dalam pembiayaan ibadah haji (BPIH) bagi para jamaah yang namanya terpilih. Namun, besaran biaya BPIH yang ditetapkan pemerintah ternyata berfluktuasi setiap tahunnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kebingungan bagi sebagian orang. Bagaimana sebenarnya aturan dan ketentuan terkait hal ini?

Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 97 menjelaskan tentang kewajiban haji bagi mereka yang mampu secara fisik maupun finansial. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu melakukannya. Namun, dalam hal pembiayaan BPIH, metode yang digunakan oleh setiap individu bisa berbeda-beda. Ada yang memilih untuk mengajukan kredit, menabung secara mandiri, atau bahkan bergabung dalam arisan haji.

Secara prinsip, arisan haji tidak dilarang dalam syariat Islam. Dalam literatur fiqh, arisan haji didefinisikan sebagai sebuah perkumpulan di mana setiap anggotanya secara bergantian memberikan sejumlah uang pada setiap periode tertentu. Praktik arisan haji telah dijelaskan dalam berbagai literatur fiqh seperti Hasyiyah Qalyubi.

Terkait dengan fluktuasi biaya BPIH dalam arisan haji setiap tahunnya, para ulama memiliki pendapat yang beragam. Meskipun demikian, mayoritas ulama sepakat bahwa ibadah haji yang dibiayai melalui arisan haji tetap sah dan sesuai dengan syariat Islam.

Dalam konteks arisan haji, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama terkait mekanisme penggantian iuran dalam arisan. Sebagian ulama berpendapat bahwa anggota arisan membayar biaya yang telah ditetapkan sejak awal, sementara pendapat lain menyatakan bahwa iuran anggota arisan harus disesuaikan dengan besaran BPIH yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya.

Dengan demikian, praktik arisan haji sebagai salah satu metode pembiayaan ibadah haji tetap dianggap sah dalam pandangan kebanyakan ulama. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait masalah ini. Kami senantiasa terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?