Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban yang sangat agung dalam agama Islam. Dalam Surat Ali Imran ayat 97, Allah menegaskan pentingnya pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik. Bagi yang tidak mampu, haji tidak menjadi kewajiban, namun tetap sah jika dilaksanakan dengan benar sesuai tuntunan syariat Islam.
Bagaimana jika seseorang meminjam uang untuk biaya haji dan melunasi cicilannya melalui potongan gaji? Ulama memahami bahwa haji tetap sah dilakukan meskipun biayanya diperoleh dari pinjaman, asalkan dilakukan dengan itikad baik dan sesuai prosedur haji yang benar. Dalam konteks ini, orang yang tidak mampu secara finansial namun melakukan upaya untuk berhaji tetap dianggap sah dalam ibadah hajinya.
Syekh Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menyatakan bahwa ibadah haji seseorang yang faqir atau lemah tetap sah selama memenuhi syarat-syarat keislaman. Hal ini menunjukkan bahwa keabsahan ibadah haji tidak tergantung pada status keuangan semata, namun juga pada niat dan upaya yang dilakukan.
Dengan demikian, bagi mereka yang berupaya untuk melaksanakan ibadah haji meskipun dengan biaya hasil pinjaman yang dilunasi secara berkala, tetap dapat menjalankan ibadah haji dengan sah. Penting untuk selalu mengikuti tuntunan syariat dan berupaya sebaik mungkin dalam menjalankan ibadah haji agar diterima oleh Allah SWT.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait hukum haji dengan biaya hasil pinjaman yang dilunasi secara berkala.