- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menjawab Pertanyaan Seputar Kewajiban Haji Bagi Mereka yang Wafat Sebelum Berangkat

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, ibadah haji merupakan salah satu kewajiban yang memiliki kedudukan istimewa. Setiap Muslim yang mampu secara finansial dan fisik diwajibkan melaksanakan ibadah haji setidaknya sekali seumur hidup.

Namun, terdapat pertanyaan yang sering muncul terkait dengan status kewajiban haji bagi seseorang yang telah mendaftar untuk mendapatkan nomor antrean penyelenggaraan ibadah haji namun wafat sebelum kesempatan untuk berangkat. Apakah orang tersebut terbebani dosa atas kewajiban haji yang tidak sempat dilaksanakan?

Dalam konteks ini, para ulama telah membahas masalah tersebut. Pada Konferensi Besar Ke-1 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada tahun 1960, masalah ini pernah diajukan oleh PCNU Temanggung.

Menurut penjelasan yang diambil dari keterangan Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani, orang yang sudah memiliki kewajiban haji namun belum melaksanakannya dan wafat sebelum kesempatan untuk melaksanakan haji, maka kewajiban haji tersebut gugur dari dirinya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bagi orang yang telah mendaftar untuk haji namun wafat sebelum berangkat, mereka tidak terbebani dosa atas kewajiban haji yang tidak sempat dilaksanakan. Semoga Allah menghitung niat baik mereka yang telah meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji.

 

Demikianlah penjelasan singkat terkait pertanyaan tersebut. Tetaplah terbuka untuk menerima saran dan kritik dari berbagai pihak. Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?