Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita menghadapi situasi di mana kita terlambat untuk bergabung dalam shalat berjamaah, seperti shalat Isya, karena berbagai alasan seperti macet atau uzur lainnya. Pertanyaan muncul, apakah seseorang yang terlambat untuk shalat Isya diperbolehkan untuk mengikuti shalat jamaah tarawih yang sudah dimulai di masjid?
Menurut penjelasan dari Syekh Abu Ishaq As-Syairazi, seseorang yang tertinggal shalat Isya dan menemukan jamaah sedang melaksanakan shalat tarawih boleh untuk melakukan shalat Isya dengan cara bergabung dalam shalat tarawih dengan niat shalat Isya. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa orang yang menjalankan shalat wajib dapat bermakmum kepada orang yang menjalankan shalat sunah, serta orang yang menjalankan shalat wajib dapat bermakmum kepada orang yang menjalankan shalat wajib lainnya.
Dalam konteks ini, mengikuti shalat tarawih dengan niat shalat Isya dianggap sama dengan kondisi makmum masbuq yang tertinggal beberapa rakaat dalam shalat berjamaah. Oleh karena itu, setelah imam mengucapkan salam, seseorang tersebut harus menyempurnakan kekurangan shalatnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun seseorang diperbolehkan untuk mengikuti shalat tarawih dengan niat shalat Isya, hal ini hanya berlaku apabila jenis dan susunan shalatnya sama. Sebagai contoh, seseorang tidak diperkenankan untuk mengikuti shalat berjamaah yang berbeda jenis seperti shalat wajib lima waktu dan shalat sunah gerhana atau shalat wajib lima waktu dan shalat jenazah.
Kebolehan mengikuti shalat tarawih berjamaah ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang merujuk pada praktik shalat sahabat Muadz. Dalam hadits tersebut, disebutkan bahwa Muadz pernah menjalankan shalat Isya jamaah bersama Rasulullah SAW, kemudian kembali ke desanya dan melaksanakan shalat yang sama dengan penduduk desanya.
Dengan demikian, kesimpulan dari penjelasan di atas adalah bahwa seseorang yang terlambat untuk shalat Isya diperbolehkan untuk mengikuti shalat tarawih dengan niat shalat Isya, asalkan jenis dan susunan shalatnya tetap sama. Semoga penjelasan ini dapat membantu memahami kaidah agama yang berlaku dalam situasi seperti ini. Tetaplah terbuka untuk menerima kritik dan saran demi meningkatkan pemahaman kita dalam menjalankan ibadah.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.