- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menyingkap Hikmah Qashar Shalat dalam Perjalanan

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, terdapat keringanan yang diberikan kepada umat Muslim ketika sedang melakukan perjalanan jauh. Salah satu keringanan tersebut adalah memendekkan shalat empat rakaat menjadi hanya dua rakaat, yang dikenal dengan istilah qashar.

Allah SWT telah menjelaskan dalam Surat An-Nisa’ ayat 101 bahwa ketika berada dalam perjalanan, umat Muslim diperbolehkan untuk melakukan qashar shalat. Namun, ada syarat minimal jarak perjalanan yang harus dipenuhi agar qashar shalat dapat dilakukan, yaitu dua marhalah atau setara dengan 80,64 km hingga 119,9 km menurut mayoritas ulama.

Perjalanan dengan jarak minimal dua marhalah ini dianggap sebagai tiket syar’i yang memberikan kemudahan bagi musafir tanpa memandang durasi waktu perjalanan. Dalam hal ini, Rasulullah SAW sendiri telah memberikan contoh terkait pemendekan shalat saat berperjalanan.

Penting untuk dicatat bahwa penentuan jarak minimal perjalanan sebagai acuan qashar shalat didasarkan pada ukuran jarak yang konkret, bukan tingkat kesulitan perjalanan. Hal ini karena tingkat kesulitan dapat bersifat subjektif dan berbeda bagi setiap individu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa umat Muslim diperbolehkan untuk melakukan qashar shalat dan berbuka puasa di siang hari Ramadhan ketika menempuh perjalanan minimal dua marhalah, meskipun perjalanan dilalui dengan waktu yang singkat.

Diharapkan penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait hikmah di balik qashar shalat dalam perjalanan. Kritik dan saran selalu kami terima untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?