- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Memakan Testis Kambing Sebagai Bagian dari Hewan Kurban

Google Search Widget

Pada menjelang Idul Adha, seringkali muncul pertanyaan mengenai status hukum dari berbagai bagian hewan kurban, termasuk testis kambing. Dalam agama Islam, kambing termasuk hewan yang diizinkan untuk dipotong dan dagingnya halal untuk dikonsumsi. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kesahihan memakan semua bagian hasil sembelihan kambing, termasuk testisnya.

Menurut pendapat ulama dari madzhab Hanafi, terdapat tujuh bagian tubuh hewan yang halal dimakan yang diharamkan untuk dikonsumsi, di antaranya adalah darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, alat kelamin betina, ghuddah, kemih, dan kandung empedu. Pandangan ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai beberapa bagian hewan tersebut.

Namun, terdapat juga pandangan lain yang menyatakan bahwa testis hewan yang halal dimakan tidak dihukumi sebagai haram. Pendapat ini diemukakan oleh ulama dari madzhab Syafi’i dan Maliki. Mereka berpendapat bahwa hanya darah yang diharamkan untuk dikonsumsi, sedangkan bagian lain yang disebutkan dalam hadits tersebut hanya dimakruhkan, bukan diharamkan.

 

Dalam konteks ini, perbedaan pendapat di antara ulama perlu diterima dan disikapi dengan bijak. Hal ini menunjukkan keberagaman pandangan dalam Islam yang perlu diterima dengan lapang dada. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum memakan testis kambing sebagai bagian dari hewan kurban.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?