Penciptaan manusia dan makhluk hidup merupakan kehendak Ilahi yang maha kuasa. Namun, hubungan suami-istri juga memiliki peran penting dalam proses ini. Meskipun hanya sebagai sebab, hubungan intim suami-istri memiliki konsekuensi yang signifikan terkait dengan kehamilan.
Untuk menghindari kehamilan, berbagai metode kontrasepsi telah ditemukan dan digunakan oleh banyak pasangan. Salah satunya adalah metode ejakulasi di luar rahim, yang sering disebut sebagai “senggama terputus” atau coitus interruptus.
Dalam konteks agama, aktivitas ejakulasi di luar rahim dikenal sebagai “al-‘azlu” atau “azal”. Pendapat ulama terbagi terkait hal ini. Meskipun sebagian ulama menyatakan kemakruhan dalam melakukan azal, ada juga pandangan yang memperbolehkannya dalam situasi tertentu.
Imam Al-Ghazali, misalnya, membolehkan ejakulasi di luar rahim atas pertimbangan seperti menghindari masalah yang dapat timbul akibat kelebihan jumlah anak. Dalam hal ini, penggunaan metode kontrasepsi modern seperti pil KB diperbolehkan untuk sementara waktu tanpa merusak kemungkinan kehamilan secara permanen.
Penting untuk mempertimbangkan dampak dari ledakan jumlah penduduk yang tidak terkontrol, seperti masalah kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. Data resmi dari lembaga pemerintah terkait perlu menjadi dasar dalam mengatasi permasalahan ini.
Pengendalian jumlah anak melalui perencanaan kehamilan juga dapat membantu dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi suatu masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai perspektif agama dan kesehatan reproduksi sangat penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara luas.