Dalam beberapa tahun terakhir, isu kampanye antihormat terhadap bendera merah putih dan pengharaman menyanyikan lagu Indonesia Raya menjadi sorotan di media sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya pandangan agama Islam terkait masalah ini.
Setiap individu secara naluriah memiliki rasa cinta terhadap tanah airnya dan hal ini sering diekspresikan melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menghormati bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan. Namun, ada sejumlah orang dan kelompok yang mengkampanyekan pengharaman terhadap tindakan tersebut.
Dalam konteks agama Islam, tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang ekspresi cinta terhadap tanah air seperti menghormati bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli, menyanyikan lagu kebangsaan tidak diharamkan selama tidak melibatkan campur baur laki-perempuan. Larangan lebih pada ikhtilath (campur baur) daripada pada tindakan menyanyi itu sendiri.
Meskipun negara-bangsa adalah fenomena modern, penghormatan terhadap bendera dan lagu kebangsaan tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang haram karena tidak ada larangan dalam agama terkait hal tersebut. Kewajiban dan larangan agama sudah jelas, sedangkan masalah ini merupakan bagian dari rahmat Allah yang patut disyukuri.
Dalam kesimpulannya, penghormatan terhadap bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dapat dianggap sebagai tindakan yang mubah dalam pandangan agama Islam. Hal ini juga merupakan ekspresi cinta terhadap tanah air yang seharusnya disikapi dengan bijak.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik. Kritik dan saran selalu kami terima dengan terbuka. Terima kasih.