Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa kita diwajibkan untuk bersujud dua kali dalam satu rakaat, sementara rukun shalat lainnya hanya dilakukan sekali. Sebagian orang mungkin merasa penasaran akan hal ini.
Dalam menjawab pertanyaan ini, perlu dicermati bahwa dalam agama, perintah ibadah umumnya dipahami sebagai masalah ta‘abbudi, yaitu bentuk pengabdian manusia kepada Allah tanpa bisa ditarik kesimpulan rasional mengenainya. Hal ini berbeda dengan masalah agama di luar ibadah, yang bisa dijelaskan secara logis.
Rukun-rukun shalat biasanya hanya dikerjakan sekali dalam satu rakaat, kecuali sujud. Sujud diwajibkan dua kali dalam satu rakaat. Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa pengulangan sujud termasuk dalam kategori ta‘abudi. Menurut mayoritas ulama Hanafi, pengulangan sujud merupakan ujian atau cobaan bagi hamba-Nya.
Meskipun demikian, masih terdapat perdebatan di kalangan ulama Hanafi sendiri mengenai masalah ini. Ada yang menyatakan bahwa pengulangan sujud adalah masalah ta‘aqquli. Ada pula yang mengartikan perintah sujud dua kali sebagai bentuk penghinaan terhadap setan yang menolak sujud hanya sekali.
Di sisi lain, ulama dari kalangan Syafi‘iyah berpendapat bahwa pengulangan sujud termasuk dalam kategori ta‘aqquli. Namun, mereka menjelaskan bahwa pengulangan sujud ini bertujuan untuk menunjukkan kerendahan hati dengan meletakkan kepala sebagai bagian tubuh yang paling tinggi di atas lantai.
Demikianlah gambaran singkat mengenai pertanyaan tersebut. Semoga dapat memberikan pemahaman yang baik. Kritik dan saran selalu kami terima dengan tangan terbuka.