Gempa bumi merupakan salah satu bencana alam yang sering kali menimbulkan ketakutan dan kerugian yang besar bagi masyarakat. Dalam pandangan fikih, terdapat penjelasan mengenai tindakan yang sebaiknya diambil ketika terjadi gempa bumi.
Salah satu contoh yang dicatat dalam sejarah Islam adalah ketika kota Madinah dilanda gempa bumi pada masa Khalifah Umar bin Al-Khattab RA. Beliau keluar dan menegur penduduk Madinah dengan kata-kata tegas, menunjukkan kecepatan tindakan yang perlu diambil dalam situasi darurat.
Dalam konteks hukum fikih, terdapat pandangan bahwa ketika terjadi gempa bumi, disarankan untuk keluar dari bangunan menuju tempat terbuka seperti tanah lapang. Hal ini dianggap sebagai langkah keamanan standar yang perlu dilakukan.
Meskipun jarang ditanyakan, para ulama fikih, terutama dalam Madzhab Syafi’i, mengemukakan bahwa sunnah untuk keluar dari rumah saat gempa bumi terjadi. Pandangan ini diperkuat dengan keterangan dalam kitab Asnal Mathalib Syarhu Raudlatith Thalib karya Zakariya Al-Anshari yang menegaskan pentingnya tindakan preventif dalam menghadapi gempa bumi.
Anjuran untuk menghindari dampak bahaya gempa bumi dengan keluar dari bangunan dianggap sebagai langkah yang wajib dilakukan jika memungkinkan. Pasca gempa, disarankan untuk melakukan istighfar dan bersedekah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang terdampak musibah.
Dalam situasi seperti ini, memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan menjadi suatu keharusan. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik dan menjadi panduan dalam menghadapi situasi darurat seperti gempa bumi.