Dalam ajaran Islam, terdapat dua permasalahan terkait shalat jamaah dengan pacar yang perlu dipahami. Pertama, berkaitan dengan larangan khalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sepi. Kedua, menyangkut status hukum shalat berjamaah dalam konteks ini.
Dalam Islam, jelas dilarang bagi laki-laki untuk berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagai contoh, hadits yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan” menjadi dasar larangan tersebut.
Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i juga menyatakan bahwa makruh bagi seorang laki-laki untuk shalat dengan perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya. Hal ini juga ditegaskan dalam hadits Nabi yang melarang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.
Meskipun haram untuk berduaan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahram dalam konteks shalat, namun shalat berjamaah dengan mereka tetap dianggap sah. Karena keharaman tersebut disebabkan oleh hal di luar shalat seperti berkhalwat, sedangkan shalat berjamaah tidak melibatkan interaksi tersebut.
Maka, penting untuk menghindari berdua-duaan dengan pacar karena hal tersebut dapat membawa pada perbuatan yang dilarang dalam agama. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Kritik dan saran selalu kami terima untuk penyempurnaan artikel-artikel selanjutnya.