Walimah khitan pada dasarnya merupakan ekspresi rasa syukur dalam agama Islam. Secara umum, kegiatan walimah khitan lebih sering dilakukan untuk anak laki-laki daripada anak perempuan. Namun, pertanyaan mengenai hukum mengadakan walimah khitan bagi anak perempuan merupakan hal yang menarik untuk dibahas.
Menurut pandangan Madzhab Syafi’i, mengadakan walimah khitan diperbolehkan dan termasuk dalam kategori sunah. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah walimah khitan juga berlaku untuk anak perempuan. Al-Adzra’I, seorang ulama terkemuka dari Madzhab Syafi’i, berpendapat bahwa kesunahan walimah khitan hanya berlaku untuk anak laki-laki. Alasan yang dikemukakan adalah karena perempuan cenderung lebih tertutup dan pemalu dalam hal-hal yang bersifat pribadi seperti khitan.
Dalam konteks ini, publikasi walimah khitan perempuan tidak diwajibkan dan sebaiknya dilakukan secara tertutup serta terbatas pada kalangan perempuan itu sendiri. Sementara itu, kesunahan walimah khitan anak laki-laki tidak berarti bahwa hal tersebut juga harus dipublikasikan di kalangan perempuan.
Dengan demikian, hukum mengadakan walimah khitan anak perempuan menurut Madzhab Syafi’i adalah diperbolehkan namun tidak diwajibkan untuk dipublikasikan secara luas. Setiap tindakan yang dilakukan sebaiknya tetap mengikuti tuntunan agama Islam dan nilai-nilai kesopanan serta kepatutan.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai hukum walimah khitan anak perempuan dalam perspektif Madzhab Syafi’i. Tetaplah terbuka untuk menerima saran dan kritik yang membangun demi kemajuan bersama dalam menjalankan ajaran agama Islam dengan baik.